Menghina Simbol Negara Pancasila, Habib Rizieq Menjadi Tersangka
Berita Dalam Negeri - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan ceo Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka permasalahan dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara.
“Hasil gelar perkara ini seluruhnya telah masuk unsur, alat bukti telah terpenuhi dan penetapan kepada Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017.
Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah diperbuat setidak sedikit tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP mengenai penistaan simbol negara dan Pasal 320 mengenai pencemaran nama baik, telah terpenuhi. “Dalam waktu dekat ini kami bakal kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik,” kata dia.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Permasalahan kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan itu diperbuat Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.
Bagaimana perjalanan permasalahan itu sampai akhirnya polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka?
Berikut lini masa permasalahan itu:
27 Oktober 2016:
Sukmawati Soekarnoputri mengabarkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibangun di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.”
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut telah beredar dua tahun lalu.
5 Januari 2017:
Polisi melayangkan panggilan pertama kepada Rizieq. Tetapi, Rizieq tidak hadir dengan argumen sakit.
11 Januari 2017:
Laporan Sukmawati dilanjutkan. Polisi pun terbuktigil 10 orang saksi tergolong saksi pakar bahasa dan saksi pakar siber.
12 Januari 2017:
Penyidik kembali terbuktigil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq diperiksa selagi 6,5 jam. Dirinya ditanya soal tesisnya yang bertemakan Pancasila dan sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati melecehkan Pancasila.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan berkata, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan berpendapat video yang dijadikan barang bukti adalah video editan.
“Video ini telah dicek di Puslabfor dan video ini asli. Tetapi, kalau dirinya (Rizieq) bilang editan, itu hak dia,” ujar Anton ketika itu.
Sementara Rizieq merasa dirinya difitnah atas laporan Sukmawati itu. Dirinya menyebutkan siap menggugat balik adik dari Megawati Soekarnoputri itu jika Sukmawati tidak meminta maaf dan mencabut laporannya.
“Kami bakal mengabarkan Sukmawati balik sebab yang namanya Sukmawati ini telah meperbuat pencemaran nama baik,” ujar Rizieq.
Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat. Massa FPI ini kemudian berontak dengan massa kontra Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga hadir ke lokasi yang sama. Aksi saling lempar batu dan balok kayu tidak terelakan.
13 Januari 2017:
Sukmawati mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk mengecek kembali kelanjutan laporan yang dibuatnya. Sukmawati menyebutkan tidak bakal memenuhi permintaan Rizieq.
“Tidak mungkin seorang Sukmawati, putri seorang proklamator, saya putri pahlawan nasional yang kami semua hormati, untuk mencabut laporan dan meminta maaf pada sebuahkelakuan yang keliru,” kata dia.
Sukmawati malah meminta Rizieq untuk meminta maaf. “Saya malah justru mengusulkan dirinya (Rizieq) yang wajib minta maaf,” katanya.
19 Januari 2017:
Penyidik menaikkan status perkara permasalahan dugaan pelecehan Pancasila ke bagian penyidikan. Walau naik ke penyidikan, status Rizieq saat itu tetap sebagai saksi. Penyidik tetap memerlukan keterangan sejumlah saksi.
Di saat permasalahannya naik ke bagian penyidikan, Rizieq bersikap melunak. Dirinya berharap supaya permasalahan itu tidak berlanjut dan meminta aparat kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Sukmawatir. Rizieq ingin permasalahan dugaan pelecehan Pancasila diberakhirkan dengan cara kekeluargaan.
“Janganlah kami coba saling lapor sebab ini dapat mendampingi pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani,” kata Rizieq yang saat itu sedang memperlawankan ke Komisi III DPR.
23 Januari 2017:
Polisi meperbuat gelar perkarak permasalahan dugaan pelecehan Pancasila selagi 7 jam. Gelar perkara menyebutkan status Rizieq tetap sebagai saksi.
Penyidik disebut tetap membutuhkan saksi yang hadir di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Faktor ini diperlukan sebab Rizieq menyangkal rekaman video itu adalah dirinya.
“Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab pernah tidak mengakui, itu bukan dia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.
Di hari ini juga, Sukmawati menanggapi permintaan Rizieq supaya permasalahannya diberakhirkan kekeluargaan. Untuk kedua kalinya, permintaan Rizieq ditolak Sukmawati.
“Terbukti dengan mulutnya yang kasar dan tidak beradap wajib diberi pelajaran,” ujar Sukmawati.
27 Januari 2017:
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan berkata, Senin (30/1/2017), penyidik bakal meperbuat gelar perkara kedua dalam permasalahan dugaan penodaan kepada Pancasila.
Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor bakal dijadikan tersangka.
30 Januari 2017:
Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk kedua kalinya. Hari ini, penyidik sukses memperoleh lumayan bukti. Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari saksi kepada Rizieq Shihab kami naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.
0 Komentar