KPK Kaji Status Pemberian Pedang Emas dari Kerajaan Arab ke Polri dalam 30 Hari

KPK Kaji Status Pemberian Pedang Emas dari Kerajaan Arab ke Polri dalam 30 Hari

Berita Dalam Negeri - Markas Besar (Mabes) Polri resmi mengabarkan hadiah pemberian berupa pedang emas ?dari Kerajaan Arab Saudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 7 Maret 2017. 

Menanggapi faktor tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berkata, pihaknya bakal mengkaji status kepada pemberian hadiah dari Kerajaan Arab Saudi itu selagi sekira 30 hari kedepan. ?

"Seusai laporan disampaikan kita bakal mendalami lebih lanjut. KPK diberbagi waktu 30 hari kerja oleh Undang-Undang untuk menetapkan status laporan," ucap Febri dikonfirmasi Okezone, Rabu (8/3/2017). 

Nantinya, sambung Febri, jika hasil kajian dari pemberian hadiah tersebut berakhir ?diperbuat oleh KPK, selanjutnya pedang emas itu bakal dikembalikan lagi ke pihak Mabes Polri. 

"Seusai penetapan, untuk kepentingan mediak serta pencegahan tindak pidana korupsi, pedang tersebut terbuka kemungkinan dipajang di Mabes Polri," tukasnya.