Pelaku Ujaran Kebencian kepada Jokowi-Ahok Ditangkap

Pelaku Ujaran Kebencian kepada Jokowi-Ahok Ditangkap

Berita Dalam Negeri - Bareskrim Polri menahan pelaku penyebar konten kebencian atau hate speech dengan korban Presiden Joko “Jokowi” Widodo serta Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Pelaku bernama Agus Hermawan. Ia mempunyai dua akun Facebook dengan nama Agus Hermawan serta Yasman Ropi. Agus juga menjadi admin grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang tak jarang mendiskreditkan pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Fadil Imran berbicara Agus ditangkap di Padang pada 27 Februari. "Yang bersangkutan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kombes Fadil Imran pada Jumat, 3 Maret 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, satu handphone pintar Blackberry 8520 berwarna hitam beserta kartu sim card. Polisi juga mengamankan handphone pintar Asus Z00UD warna hitam beserta sim card plus satu CPU Simbadda berwarna hitam.

Agus bakal dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 mengenai info serta transaksi elektronik, serta atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras serta Etnis.
Fadil berbicara saat ini polisi juga sudah mengantongi sejumlah akun media sosial yang meperbuat hate speech. Pihaknya berencana bakal meperbuat penindakan hukum dalam waktu dekat